Oktober 14, 2024

SMP NEGERI 3 BABAT

Sekolah Adiwiyata Nasional

Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB SEKOLAH
SMP NEGERI 3 BABAT

  • Kewajiban Siswa di Sekolah
    1. Siswa datang 15 menit sebelum bel masuk berbunyi.
    2. Sebelum dan sesudah pelajaran, siswa wajib berdoa dipimpin oleh ketua kelas atau bergiliran.
    3. Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pelajaran dimulai dan lagu wajib nasional selesai jam  terakhir KBM.
    4. Waktu pelajaran berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban kelas.
    5. Waktu istirahat siswa wajib di luar kelas dan tidak boleh keluar dari halaman sekolah.
    6. Siswa wajib berpakaian seragam sekolah rapi dan dimasukkan  dengan ketentuan sebagai berikut :
    7. Hari Senin dan Selasa : Seragam atas putih, bawah biru lengkap dengan atribut logo, lokasi, nama dan bersepatu warna hitam .
    8. Hari Rabu dan Kamis : Seragam identitas sekolah atas batik , bawah putih.
    9. Hari Jumat  : Seragam pramuka, sepatu hitam, kaos kaki hitam.
    10. Pada waktu upacara : Seragam atas putih, bawah biru, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, bertopi identitas sekolah (seragam lengkap).
    11. Pada waktu olahraga : Pakaian olah raga, bersepatu kets.
    12. Siswa wajib memotong rambut dengan rapi dan tidak boleh dicat.
    13. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin / tanggal 17 / Hari Nasional yang dimulai pukul 06.45 WIB.
    14. Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberi keterangan / Surat Ijin.
    15. Siswa tidak masuk tiga hari berturut – turut harus memberi keterangan dengan jelas.
    16. Siswa harus memiliki alat tulis sendiri.
    17. Siswa wajib mengikuti kergiatan ekstrakurikuler dan berpakaian bebas, rapi, dan bersepatu.
    18. Siswa wajib melaksanakan piket harian di sekolah.
    19. Siswa wajib menjaga kebersihan sekolah.
    20. Siswa wajib merawat semua tanaman di lingkungan sekolah dan menyiramnya.

  • Hak Siswa di Sekolah
    1. Berhak mendapat layanan pembelajaran dan lindungan dalam mengikuti pembelajaran.
    2. Berhak mendapat bimbingan dari guru.
    3. Berhak meminjam buku di perpustakaan.
    4. Berhak mempunyai teman.
    5. Berhak menggunakan fasilitas yang ada di sekolah.

  • Larangan Siswa di Sekolah
    1. Siswa tidak diperbolehkan membawa uang berlebihan.
    2. Siswa tidak diperbolehkan membawa Handphone ( HP ), kecuali tugas khusus.
    3. Siswa dilarang membawa senjata tajam.
    4. Siswa dilarang membawa rokok, miras, dan NAPZA.
    5. Siswa dilarang membeli makanan di luar sekolah selama jam belajar di sekolah.
  • Konsekuensi bagi siswa pelanggar tata tertib
    1. Mendapat teguran lisan dan tertulis ( peringatan I, peringatan II, peringatan III).
    2. Panggilan orang tua ke sekolah.
    3. Dapat dikeluarkan dari sekolah.

Babat,  15 Juli 2019

Kepala Sekolah

KUNCAHYO WARIH W, S. Pd, M. Pd





NIP. 19660403 198903 1 017