TATA TERTIB SEKOLAH
SMP NEGERI 3 BABAT
- Kewajiban Siswa di Sekolah
- Siswa datang 15 menit sebelum bel masuk berbunyi.
- Sebelum dan sesudah pelajaran, siswa wajib berdoa dipimpin oleh ketua kelas atau bergiliran.
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pelajaran dimulai dan lagu wajib nasional selesai jam terakhir KBM.
- Waktu pelajaran berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban kelas.
- Waktu istirahat siswa wajib di luar kelas dan tidak boleh keluar dari halaman sekolah.
- Siswa wajib berpakaian seragam sekolah rapi dan dimasukkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Hari Senin dan Selasa : Seragam atas putih, bawah biru lengkap dengan atribut logo, lokasi, nama dan bersepatu warna hitam .
- Hari Rabu dan Kamis : Seragam identitas sekolah atas batik , bawah putih.
- Hari Jumat : Seragam pramuka, sepatu hitam, kaos kaki hitam.
- Pada waktu upacara : Seragam atas putih, bawah biru, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, bertopi identitas sekolah (seragam lengkap).
- Pada waktu olahraga : Pakaian olah raga, bersepatu kets.
- Siswa wajib memotong rambut dengan rapi dan tidak boleh dicat.
- Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin / tanggal 17 / Hari Nasional yang dimulai pukul 06.45 WIB.
- Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberi keterangan / Surat Ijin.
- Siswa tidak masuk tiga hari berturut – turut harus memberi keterangan dengan jelas.
- Siswa harus memiliki alat tulis sendiri.
- Siswa wajib mengikuti kergiatan ekstrakurikuler dan berpakaian bebas, rapi, dan bersepatu.
- Siswa wajib melaksanakan piket harian di sekolah.
- Siswa wajib menjaga kebersihan sekolah.
- Siswa wajib merawat semua tanaman di lingkungan sekolah dan menyiramnya.
- Hak Siswa di Sekolah
- Berhak mendapat layanan pembelajaran dan lindungan dalam mengikuti pembelajaran.
- Berhak mendapat bimbingan dari guru.
- Berhak meminjam buku di perpustakaan.
- Berhak mempunyai teman.
- Berhak menggunakan fasilitas yang ada di sekolah.
- Larangan Siswa di Sekolah
- Siswa tidak diperbolehkan membawa uang berlebihan.
- Siswa tidak diperbolehkan membawa Handphone ( HP ), kecuali tugas khusus.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam.
- Siswa dilarang membawa rokok, miras, dan NAPZA.
- Siswa dilarang membeli makanan di luar sekolah selama jam belajar di sekolah.
- Konsekuensi bagi siswa pelanggar tata tertib
- Mendapat teguran lisan dan tertulis ( peringatan I, peringatan II, peringatan III).
- Panggilan orang tua ke sekolah.
- Dapat dikeluarkan dari sekolah.
Babat, 15 Juli 2019
Kepala Sekolah
KUNCAHYO WARIH W, S. Pd, M. Pd
NIP. 19660403 198903 1 017